Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2021, Warga Blitar catat tanggalnya ya

 



Putra Blitar - Pemerintah Propinsi Jawa Timur kembali menggelar Pemutihan dan insentif  Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2021. program ini telah di gelar untuk kedua kalinya oleh Pemprov Jatim untuk warganya. Sesuai dengan Kepgub No. 188/515/KPTS/013/2021 yang telah di teken oleh Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa.

Dalam pemutihan dan insentif pajak daerah tahun 2021 ini, diberlakukan untuk warga jawa timur termasuk warga Blitar. untuk Pemutihan berlaku bebas denda PKB & BBNKB dan Bebas BBN II Dst, dimana ini berlaku seluruh jawa timur. Terdapat pengecualian yaitu  BBNKB tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan mutasi dari luar Jawa Timur, serta kendaraan milik pemerintah.

dalam program pembebasan pajak ini, juga dilakukan pemberian insentif berupa diskon pajak bagi roda 2 sebesar 20 % dan insentif pemberian diskon kepada kendaraan roda 4 sebesar 10 %.

Program ini yang kedua kalinya dalam rangka memperingati Hari Jadi Propinsi Jawa Timur, dimana juga untuk pendorong stimulus di masa pandemi.

Jangan lewatkan kesempatan ini yang warga Blitar Raya bisa memanfaatkan mulaiu tanggal 9 September sampai dengan 9 Desember 2021.