Petunjuk Lengkap Registrasi Ulang Kartu Seluler Seluruh Operator 2017

Petunjuk Lengkap Registrasi Ulang Kartu Seluler Seluruh Operator 2017 - Putrablitar

Putra Blitar - Beberapa hari ini anda pernah menerima sms dari pengirim KOMINFO? Bagi anda yang menggunakan layanan telekomunikasi terutama pengguna handphone mungkin akan mendapatkan SMS dari pengirim yaitu KOMINFO dalam beberapa hari terakhir ini.  Ya benar, Kementerian kominfo mewajibkan registrasi ulang nomor telepon seluler sebelum tanggal 28 Februari tahun 2018 mengacu pada peraturan menteri kominfo nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang telah diubah melalui peraturan menteri kominfo nomor 14 tahun 2017.  Di mana setiap pengguna nomor telepon seluler di Indonesia harus divalidasi dengan nomor KTP dan juga nomor kartu keluarga atau KK.
Bagi anda yang penasaran SMS dari kominfo tersebut menyasar ke seluruh nomor yang dipakai oleh pelanggan seluler di Indonesia. Dinformasikan bahwa per tanggal 31 Oktober 2017 pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi nomor induk kependudukan dan nomor Kartu Keluarga atau KK.
kalau kita buka website dari kominfo yaitu www.KOMINFO.Go.id pelanggan baru harus mendaftakan sesuai dengan NIK#nomor KK# nomor telepon dan SMS tersebut dikirimkan ke 4444 . Sedangkan untuk pelanggan lama harus mengirim dengan format SMS sebagai berikut ULANG#NIK#nomor KK#nomor telepon dikirim ke nomor 4444 sebelum tanggal 28 Februari 2018.  kalau kita amati bahwa langkah yang dilakukan oleh KOMINFO ini database pendaftaran oleh penyelenggara akan di cocokkan dengan database dengan dispendukcapil secara online di server. Dimungkinkan ada sedikit perbedaan data yang dikirim akan menyebabkan data tidak sesuai dengan server akan ditolak.
Petunjuk lengkap registrasi ulang operator kartu seluler  2017
Sumber: Kominfo

 Bagi sebagian pengguna kartu seluler di Indonesia Hal ini sangat meresahkan karena mayoritas pengguna memiliki beberapa nomor aktif yang harus didaftarkan. Mengacu pada data website kominfo.go.id di mana pemerintah akan memberlakukan peraturan registrasi kartu prabayar dengan validasi data dukcapil.  Mengacu pada siaran pers nomor 187/H/kominfo/10/2017 di mana yang adalah proses registrasi penyelenggara jasa telekomunikasi melalui peraturan menteri kominfo nomor 12/ tahun 2016 dan perubahannya mewajibkan sebagai berikut :
 1. Diperlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan nomor induk kependudukan atau Nik dan nomor kartu keluarga atau KK yang terkandung database Direktorat Jenderal kependudukan dan Catatan Sipil Ditjen dukcapil
2. Regristrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana koma serta registrasi ulang bagi pelanggan lama titik
3. Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap
4. Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen dukcapil untuk info data kependudukan.
5. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.

BACA JUGA:

Begini Penampakan Uang Baru Bank Indonesia Emisi 2016


PROSES REGISTRASI

Proses registrasi pada langkah ini meliputi penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi dan validasi ke database di Ditjen dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.

VALIDASI REGISTRASI

Proses validasi registrasi pelanggan apabila proses registrasi telah dilaksanakan dan berhasil maka pelanggan baru maupun pelanggan lama telah tervalidasi. Namun jika pelanggan lama tidak dapat memfasilitasi sesuai dengan data yang ada pada KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) maka wajib mengisi surat pernyataan sesuai lampiran pada menteri peraturan menteri ini seperti yang terlampir.
Sehingga calon pelanggan maupun pelanggan lama prabayar bertanggung jawab akibat hukum yang ditimbulkan setelah registrasi kartu perdana tersebut.

BATAS WAKTU REGISTRASI

 Batas akhir masa registrasi kartu seluler sesuai dengan ketentuan di atas registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi sampai paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Maka penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan laporan setiap tiga bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Selama jangka waktu registrasi ulang tersebut perpanjangan batas waktu mempertimbangkan kesiapan dan keandalan sistem dari masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi .

Untuk info lebih lanjut akan saya bagikan informasi lengkap tentang registrasi ulang kartu seluler masing-masing penyelenggara dari seluruh website resmi nya. Petunjuk dan registrasi secara lengkap sesuai dengan operator kartu seluler yang anda pakai bias anda cek dibawah ini :

1. XL

2. INDOSAT OOREDOO

3.TELKOMSEL

4. SMARTFREN

5. TRI

Semoga bermanfaat dan cukup mudah kan proses registrasi kartu seluler anda berhasil didaftarkan J