Petunjuk Lengkap Registrasi Ulang Kartu Seluler Seluruh Operator 2017
Putra Blitar - Beberapa hari ini anda pernah
menerima sms dari pengirim KOMINFO? Bagi anda yang menggunakan layanan
telekomunikasi terutama pengguna handphone mungkin akan mendapatkan SMS dari
pengirim yaitu KOMINFO dalam beberapa hari terakhir ini. Ya benar, Kementerian kominfo mewajibkan
registrasi ulang nomor telepon seluler sebelum tanggal 28 Februari tahun 2018
mengacu pada peraturan menteri kominfo nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi
pelanggan jasa telekomunikasi yang telah diubah melalui peraturan menteri
kominfo nomor 14 tahun 2017. Di mana
setiap pengguna nomor telepon seluler di Indonesia harus divalidasi dengan
nomor KTP dan juga nomor kartu keluarga atau KK.
Bagi anda yang penasaran SMS dari
kominfo tersebut menyasar ke seluruh nomor yang dipakai oleh pelanggan seluler
di Indonesia. Dinformasikan bahwa per tanggal 31 Oktober 2017 pelanggan wajib
registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi nomor induk kependudukan dan
nomor Kartu Keluarga atau KK.
kalau kita buka website dari
kominfo yaitu www.KOMINFO.Go.id pelanggan baru harus mendaftakan sesuai dengan NIK#nomor
KK# nomor telepon dan SMS tersebut dikirimkan ke 4444 . Sedangkan untuk
pelanggan lama harus mengirim dengan format SMS sebagai berikut ULANG#NIK#nomor
KK#nomor telepon dikirim ke nomor 4444 sebelum tanggal 28 Februari 2018. kalau kita amati bahwa langkah yang dilakukan
oleh KOMINFO ini database pendaftaran oleh penyelenggara akan di cocokkan
dengan database dengan dispendukcapil secara online di server. Dimungkinkan ada
sedikit perbedaan data yang dikirim akan menyebabkan data tidak sesuai dengan
server akan ditolak.
Sumber: Kominfo |
Bagi sebagian pengguna kartu seluler di
Indonesia Hal ini sangat meresahkan karena mayoritas pengguna memiliki beberapa
nomor aktif yang harus didaftarkan. Mengacu pada data website kominfo.go.id di
mana pemerintah akan memberlakukan peraturan registrasi kartu prabayar dengan
validasi data dukcapil. Mengacu pada siaran
pers nomor 187/H/kominfo/10/2017 di mana yang adalah proses registrasi
penyelenggara jasa telekomunikasi melalui peraturan menteri kominfo nomor 12/
tahun 2016 dan perubahannya mewajibkan sebagai berikut :
1. Diperlakukan validasi data calon pelanggan
dan pelanggan lama berdasarkan nomor induk kependudukan atau Nik dan nomor
kartu keluarga atau KK yang terkandung database Direktorat Jenderal
kependudukan dan Catatan Sipil Ditjen dukcapil
2. Regristrasi dapat dilakukan
langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana koma serta registrasi
ulang bagi pelanggan lama titik
3. Dampak dari tidak dilakukannya
registrasi sesuai ketentuan adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan
kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap
4. Pelanggan dapat menghubungi layanan
pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info
registrasi atau ke Ditjen dukcapil untuk info data kependudukan.
5. Ketentuan baru ini berlaku
mulai 31 Oktober 2017.
BACA JUGA:
Begini Penampakan Uang Baru Bank Indonesia Emisi 2016
PROSES REGISTRASI
Proses registrasi pada langkah
ini meliputi penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi
dan validasi ke database di Ditjen dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.
VALIDASI REGISTRASI
Proses validasi registrasi
pelanggan apabila proses registrasi telah dilaksanakan dan berhasil maka
pelanggan baru maupun pelanggan lama telah tervalidasi. Namun jika pelanggan
lama tidak dapat memfasilitasi sesuai dengan data yang ada pada KTP elektronik
dan kartu keluarga (KK) maka wajib mengisi surat pernyataan sesuai lampiran
pada menteri peraturan menteri ini seperti yang terlampir.
Sehingga calon pelanggan maupun
pelanggan lama prabayar bertanggung jawab akibat hukum yang ditimbulkan setelah
registrasi kartu perdana tersebut.
BATAS WAKTU REGISTRASI
Batas akhir masa registrasi kartu seluler
sesuai dengan ketentuan di atas registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya
belum divalidasi sampai paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Maka
penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan laporan setiap tiga bulan
kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Selama jangka waktu
registrasi ulang tersebut perpanjangan batas waktu mempertimbangkan kesiapan
dan keandalan sistem dari masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi .
Untuk info lebih lanjut akan saya
bagikan informasi lengkap tentang registrasi ulang kartu seluler masing-masing
penyelenggara dari seluruh website resmi nya. Petunjuk dan registrasi secara
lengkap sesuai dengan operator kartu seluler yang anda pakai bias anda cek
dibawah ini :
1. XL
2. INDOSAT OOREDOO
3.TELKOMSEL
4. SMARTFREN
5. TRI
Semoga bermanfaat dan cukup mudah
kan proses registrasi kartu seluler anda berhasil didaftarkan J